PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Pasal 57
BAB 8 — PEMINDAHAN ALAMAT KANTOR, LOKASI PERANGKAT AUTOMATED TELLER MACHINE DAN AUTOMATED DEPOSIT MACHINE
(1) Persetujuan prinsip pemindahan alamat kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a berlaku untuk jangka waktu 120 (seratus dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan prinsip diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) BPR dilarang melakukan pemindahan alamat kantor sebelum mendapat izin efektif pemindahan alamat kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b. (3) Dalam hal BPR belum mengajukan permohonan izin efektif pemindahan alamat kantor dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persetujuan prinsip pemindahan alamat kantor yang telah diberikan batal dan dinyatakan tidak berlaku.
