Pasal 59
BAB 8 — PEMINDAHAN ALAMAT KANTOR, LOKASI PERANGKAT AUTOMATED TELLER MACHINE DAN AUTOMATED DEPOSIT MACHINE
BPR mengajukan permohonan izin efektif pemindahan alamat kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan dilampiri: a. bukti pengumuman kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan bukti kesiapan kantor termasuk sarananya, bagi BPR yang akan melakukan pemindahan alamat kantor keluar wilayah kabupaten, kota, atau provinsi; b. bukti pengumuman kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, alasan pemindahan alamat kantor, rencana penyelesaian atau pengalihan tagihan dan kewajiban serta bukti kesiapan kantor termasuk sarananya, bagi BPR yang akan melakukan pemindahan alamat kantor dalam satu kabupaten atau kota.
