Pasal 11
BAB 3 — PERIZINAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
Pihak yang telah mendapat persetujuan prinsip mengajukan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b kepada Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan: a. akta pendirian badan hukum, yang memuat anggaran dasar badan hukum yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang; b. data kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dalam hal terjadi perubahan; c. daftar Calon anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dalam hal terjadi perubahan; d. susunan organisasi serta sistem dan prosedur kerja, termasuk susunan personalia; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. bukti pelunasan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dalam bentuk fotokopi bilyet deposito pada Bank Umum di INDONESIA atas nama “Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan q.q. (nama calon PSP BPR)” dengan keterangan untuk pendirian BPR yang bersangkutan dan pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan; f. surat pernyataan dari pemegang saham bagi BPR yang berbadan hukum Perseroan Terbatas atau Perusahaan Daerah atau dari anggota bagi BPR yang berbadan hukum Koperasi, bahwa setoran modal sebagaimana dimaksud pada huruf e:
- tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari Bank dan/atau pihak lain; dan/atau
- tidak berasal dari dan untuk pencucian uang. Dalam hal pemegang saham adalah Pemerintah Daerah, surat pernyataan dapat digantikan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah. g. bukti kesiapan operasional, mencakup paling sedikit:
- daftar aset tetap dan inventaris;
- bukti penguasaan gedung kantor berupa bukti kepemilikan atau perjanjian sewa-menyewa gedung kantor yang didukung oleh bukti kepemilikan dari pihak yang menyewakan;
- foto gedung kantor dan tata letak ruangan;
- contoh formulir atau warkat yang akan digunakan untuk operasional BPR; dan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
