Pasal 12
BAB 3 — PERIZINAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha paling lambat 40 (empat puluh) hari kerja sejak permohonan berikut dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap. (2) Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen; b. uji kemampuan dan kepatutan terhadap calon PSP, calon anggota Direksi dan calon anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dan huruf c dalam hal terdapat penggantian atas calon yang diajukan sebelumnya; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pemeriksaan setoran modal; dan d. penelitian terhadap kinerja keuangan BPR dan/atau lembaga keuangan lain yang berada dalam kepemilikan PSP yang sama.
