PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Pasal 10
BAB 3 — PERIZINAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
(1) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan prinsip diberikan dan tidak dapat diperpanjang. (2) Pihak yang telah mendapat persetujuan prinsip dilarang melakukan kegiatan usaha sebelum mendapat izin usaha. (3) Persetujuan prinsip yang telah diberikan batal dan dinyatakan tidak berlaku, apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pihak yang telah mendapat persetujuan prinsip belum mengajukan permohonan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan.
