PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20-9-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Transaksi Sertifikat Deposito Syariah di...
Pasal 17
BAB 8 — TRANSAKSI SERTIFIKAT DEPOSITO SYARIAH DI PASAR SEKUNDER
Pelaksanaan Transaksi Sertifikat Deposito Syariah dapat dilakukan dengan menggunakan sistem Bank INDONESIA Electronic Trading Platform (BI-ETP) atau sarana pelaksanaan transaksi lainnya yang lazim digunakan di pasar uang.
