PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20-9-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Transaksi Sertifikat Deposito Syariah di...
Pasal 18
BAB 8 — TRANSAKSI SERTIFIKAT DEPOSITO SYARIAH DI PASAR SEKUNDER
(1) Pelaku Transaksi berupa Bank dan Perusahaan Efek dilarang menjual Sertifikat Deposito Syariah kepada Bukan Penduduk di pasar sekunder. (2) Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah berupa Perusahaan Efek dan Perusahaan Pialang dilarang memberikan jasa perantara penjualan Sertifikat Deposito Syariah yang berdenominasi rupiah dan/atau valuta asing dari nasabah penduduk kepada Bukan Penduduk di pasar sekunder.
