PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20-9-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Transaksi Sertifikat Deposito Syariah di...
Pasal 16
BAB 8 — TRANSAKSI SERTIFIKAT DEPOSITO SYARIAH DI PASAR SEKUNDER
Penyelesaian atas Transaksi Sertifikat Deposito Syariah di pasar sekunder dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal transaksi.
