Pasal 17
BAB 2 — PENGATURAN RASIO LTV DAN RASIO FTV
(1) Dalam implementasi pengaturan Rasio LTV untuk KP dan Rasio FTV untuk PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 16, Bank wajib mematuhi prinsip kehati-hatian dalam pemberian KP atau PP dengan ketentuan sebagai berikut: a. memastikan bahwa tidak terjadi pengalihan KP atau PP untuk pemilikan Properti yang belum tersedia secara utuh kepada debitur atau nasabah lain baik pada Bank yang sama maupun pada Bank lain, untuk jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun; b. memperhatikan kemampuan debitur atau nasabah untuk menyelesaikan kewajiban KP atau PP; c. memperhatikan kelayakan usaha pengembang terkait penyelesaian properti yang belum tersedia secara utuh; dan d. memastikan bahwa transaksi dalam pemberian KP atau PP harus dilakukan melalui rekening debitur atau nasabah kepada rekening pengembang atau penjual yang berada di Bank. (2) Bank dapat mengalihkan KP atau PP untuk pemilikan Properti yang belum tersedia secara utuh sebelum
jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk KP atau PP bermasalah.
