Pasal 16
BAB 2 — PENGATURAN RASIO LTV DAN RASIO FTV
(1) Dalam hal Bank memberikan KP atau PP untuk pemilikan Properti yang belum tersedia secara utuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 maka Bank wajib melakukan pencairan KP atau PP secara bertahap. (2) Pencairan KP atau PP secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari plafon setelah tanda tangan perjanjian KP atau PP, tanpa diperlukan penilaian perkembangan pembangunan; b. paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari plafon setelah pencairan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan penyelesaian fondasi, berdasarkan penilaian perkembangan pembangunan; c. paling tinggi 90% (sembilan puluh persen) dari plafon setelah pencairan sebagaimana dimaksud dalam huruf b sampai dengan penyelesaian tutup atap, berdasarkan penilaian perkembangan pembangunan; dan d. sebesar 100% (seratus persen) dari plafon setelah penandatanganan berita acara serah terima yang dilengkapi dengan akta jual beli dan akta pembebanan hak tanggungan atau surat kuasa membebankan hak tanggungan. (3) Pencairan bertahap dan penilaian perkembangan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c wajib didasarkan atas laporan perkembangan pembangunan yang berasal dari: a. pengembang dengan verifikasi dari penilai intern Bank; atau b. penilai independen. (4) Dalam hal terdapat perubahan persentase pencairan bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
persyaratan penilaian perkembangan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), perubahan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencairan bertahap untuk KP atau PP untuk pemilikan Properti yang belum tersedia secara utuh diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
