PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20-5-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Operasi Moneter
Pasal 25
BAB 3 — PELAKSANAAN OPERASI MONETER
Penempatan berjangka (term deposit) syariah di Bank INDONESIA dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d dapat dicairkan oleh peserta OPT Syariah sebelum jatuh waktu (early redemption) dengan memenuhi persyaratan tertentu.
