Pasal 26
BAB 3 — PELAKSANAAN OPERASI MONETER
(1) Penempatan berjangka (term deposit) syariah di Bank INDONESIA dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d dapat menjadi pengurang posisi devisa neto secara keseluruhan yang wajib dipelihara BUS pada akhir hari kerja sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai posisi devisa neto bank umum. (2) Nilai penempatan berjangka (term deposit) syariah di Bank INDONESIA dalam valuta asing yang dapat
menjadi pengurang posisi devisa neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar nilai yang terendah dari: a. nilai posisi devisa neto secara keseluruhan pada akhir hari kerja yang bersangkutan sebelum dikurangi dengan penempatan berjangka (term deposit) syariah di Bank INDONESIA dalam valuta asing; b. nilai penempatan berjangka (term deposit) syariah di Bank INDONESIA dalam valuta asing; atau c. 5% (lima persen) dari modal BUS. (3) BUS wajib melaporkan secara harian posisi devisa neto secara keseluruhan pada akhir hari kerja sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai posisi devisa neto bank umum, setelah memperhitungkan penempatan berjangka (term deposit) syariah di Bank INDONESIA dalam valuta asing sebagai pengurang. (4) Dalam hal BUS tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka penempatan berjangka (term deposit) syariah di Bank INDONESIA dalam valuta asing tidak diperhitungkan sebagai pengurang posisi devisa neto. (5) Dalam hal UUS melakukan penempatan berjangka (term deposit) syariah di Bank INDONESIA dalam valuta asing maka perhitungan nilai penempatan berjangka (term deposit) syariah di Bank INDONESIA dalam valuta asing dapat menjadi pengurang posisi devisa neto BUK yang memiliki UUS. (6) Dalam hal UUS melakukan penempatan berjangka (term deposit) syariah di Bank INDONESIA dalam valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (5), laporan harian posisi devisa neto secara keseluruhan pada akhir hari kerja setelah memperhitungkan penempatan berjangka (term deposit) syariah di Bank INDONESIA dalam valuta asing disampaikan oleh BUK yang memiliki UUS.
