PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20-5-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Operasi Moneter
Pasal 24
BAB 3 — PELAKSANAAN OPERASI MONETER
(1) Penempatan berjangka (term deposit) syariah di Bank INDONESIA dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d menggunakan akad ju’alah. (2) Bank INDONESIA MENETAPKAN dan memberikan imbalan atas penempatan berjangka (term deposit) syariah di Bank INDONESIA dalam valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal terdapat perubahan akad sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
