PERBAN
PELATIHAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 25
BAB 7 — SISTEM MANAJEMEN PEMBELAJARAN
(1) Dalam rangka dukungan pelaksanaan pelatihan dibentuk
Sistem Manajemen Pembelajaran.
(2) Sistem Manajemen Pembelajaran merupakan media
informasi dan komunikasi serta pusat pembelajaran yang dapat diakses oleh publik dan tersedia secara daring di laman website Pusdiklat PB.
(3) Sistem Manajemen Pembelajaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai prinsip satu data.
(4) Pembangunan dan pengembangan Sistem Manajemen
Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelayanan di bidang pengelolaan data dan informasi, dan pengembangan basis data dan informasi.
PENDANAAN
