PERBAN
PELATIHAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 26
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pendanaan Pelatihan PB bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
- sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
