PERBAN
PELATIHAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 24
BAB 6 — SURAT TANDA TAMAT PELATIHAN, SURAT KETERANGAN,
(1) Selain STTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2), peserta pelatihan kepemimpinan bidang
penanggulangan bencana yang telah memenuhi persyaratan kelulusan dapat diberikan brevet sebagai tanda kecakapan.
(2) Pemberian brevet sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh kepala BPNB.
