PERBAN
PELATIHAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 23
BAB 6 — SURAT TANDA TAMAT PELATIHAN, SURAT KETERANGAN,
(1) STTP dan surat keterangan diberikan dalam bentuk
elektronik dan/atau nonelektronik.
(2) Format STTP dan surat keterangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
