PERBAN
PELATIHAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 22
BAB 6 — SURAT TANDA TAMAT PELATIHAN, SURAT KETERANGAN,
(1) STTP dan surat keterangan diterbitkan oleh Pusdiklat PB
atau Lembaga Penyelenggara Pelatihan Terakreditasi.
(2) Dalam hal penyelenggaraan pelatihan dilaksanakan oleh
penyelenggara lainnya, STTP dan surat keterangan diterbitkan oleh Pusdiklat PB.
