PERBAN
PELATIHAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 21
BAB 6 — SURAT TANDA TAMAT PELATIHAN, SURAT KETERANGAN,
(1) Peserta yang telah menyelesaikan proses Pelatihan PB
diberikan:
- STTP; atau
- surat keterangan.
(2) STTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diberikan kepada peserta yang telah memenuhi persyaratan kelulusan.
(3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b diberikan kepada peserta yang belum memenuhi persyaratan kelulusan yang dapat digunakan untuk ujian kelulusan pelatihan.
