PERBAN
PELATIHAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 20
BAB 5 — UJI KOMPETENSI
(1) Dalam rangka mengukur dan menilai Kompetensi Teknis
peserta Pelatihan Teknis PB, dapat dilakukan uji Kompetensi Teknis penanggulangan bencana.
(2) Uji Kompetensi Teknis penanggulangan bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui layanan Lembaga Sertifikasi Profesi BNPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DAN BREVET
