PERBAN
PELATIHAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 19
BAB 4 — PELATIHAN FUNGSIONAL BIDANG PENANGGULANGAN
(1) Pelatihan fungsional bidang penanggulangan bencana
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilaksanakan dalam rangka pemenuhan Kompetensi jabatan fungsional.
(2) Jenis, peserta, tahapan penyelenggaraan dan
penyelenggara pelatihan fungsional bidang penanggulangan bencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
