PERBAN
PELATIHAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN TEKNIS
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e
berupa laporan tertulis yang disusun oleh penyelenggara.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
- persiapan;
- pelaksanaan; dan
- evaluasi.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah berakhirnya kegiatan pelatihan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan oleh penyelenggara pelatihan kepada kepala Pusdiklat PB.
(5) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Keempat Perangkat Pelatihan
