Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN TEKNIS
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d
dilaksanakan oleh evaluator.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap:
- peserta;
- Tenaga Pelatihan;
- pelaksanaan; dan
- retensi pengetahuan dan kemanfaatan.
(3) Evaluasi terhadap peserta sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk mengetahui peningkatan kemampuan peserta dari aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik.
(4) Evaluasi terhadap Tenaga Pelatihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk memberikan respon atau persepsi dari peserta terhadap kualitas Tenaga Pelatihan.
(5) Evaluasi terhadap pelaksanaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk menilai kualitas pelayanan pelaksanaan pelatihan.
(6) Evaluasi terhadap retensi pengetahuan dan kemanfaatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan untuk memonitor retensi pengetahuan dan kemanfaatan pelatihan terhadap penguatan Kompetensi alumni pelatihan.
