PERBAN
PELATIHAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN TEKNIS
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
dilaksanakan sesuai model pelatihan.
(2) Model pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- langsung; dan
- tidak langsung.
(3) Model pelatihan langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a merupakan metode pelaksanaan pelatihan yang terdiri dari klasikal dan ruang maya.
(4) Model pelatihan tidak langsung sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b merupakan metode pelaksanaan pembelajaran jarak jauh dan pembelajaran secara mandiri.
