PERBAN
PELATIHAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN TEKNIS
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilaksanakan berdasarkan jenis Pelatihan PB.
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN TEKNIS
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilaksanakan berdasarkan jenis Pelatihan PB.