PERBAN
PELATIHAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN TEKNIS
(1) Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b
merupakan proses penyiapan program Pelatihan PB berdasarkan hasil usulan dan identifikasi kebutuhan pelatihan.
(2) Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui tahapan:
- penyusunan agenda;
- penyusunan jadwal kegiatan;
- penentuan sasaran peserta pelatihan, tempat penyelenggaraan, dan sarana prasarana yang dibutuhkan;
- pembagian peran, tugas dan tanggung jawab penyelenggara;
- penentuan tenaga pengajar berdasarkan Kurikulum pelatihan yang diselenggarakan; dan
- penyimpulan hasil rapat.
