PERBAN
PELATIHAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN TEKNIS
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf
a terdiri atas:
- identifikasi kebutuhan; dan/atau
- usulan unit teknis.
(2) Identifikasi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan dengan cara:
- analisis yang memuat mengenai kebutuhan Pelatihan PB;
- rapat koordinasi teknis; dan/atau
- penyebarluasan kuisioner.
(3) Usulan unit teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b disampaikan secara kedinasan dengan memuat kebutuhan pelatihan dan nama calon peserta pelatihan.
