PERBAN
PELATIHAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN TEKNIS
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Pelatihan Teknis PB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperlukan perangkat pelatihan.
(2) Perangkat pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bahan atau metode yang digunakan untuk penyelenggaraan pelatihan.
(3) Perangkat pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disiapkan sesuai dengan program Pelatihan PB.
