PERBAN
PENYUSUNAN RENCANA KONTINGENSI BENCANA
Pasal 23
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pendanaan penyusunan Rencana Kontingensi Bencana bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan Belanja Negara;
- Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
