PERBAN
PENYUSUNAN RENCANA KONTINGENSI BENCANA
Pasal 22
(1) Rencana Kontingensi Bencana disampaikan kepada pihak
terkait penanganan kedaruratan bencana dalam rangka
pelayanan publik.
(2) Penyampaian Rencana Kontingensi Bencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara resmi.
PENDANAAN
