PERBAN
PENYUSUNAN RENCANA KONTINGENSI BENCANA
Pasal 21
BAB 5 — MASA BERLAKU
(1) Rencana Kontingensi Bencana berlaku untuk jangka
waktu 3 (tiga) tahun.
(2) Rencana Kontingensi Bencana dapat dilakukan reviu
secara berkala paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
(3) Dalam hal hasil reviu diusulkan perubahan Rencana
Kontingensi Bencana, dapat dilakukan pemutakhiran.
(4) Pelaksanaan pemutakhiran dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimuat dalam Pasal 19.
(5) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
memperbaharui masa berlaku Rencana Kontingensi Bencana.
DISEMINASI
