PERBAN
PENYUSUNAN RENCANA KONTINGENSI BENCANA
Pasal 24
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2023
ttd.
SUHARYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Kerja Sama,
Irma Dewi Rismayati
