PERBAN
PENYUSUNAN RENCANA KONTINGENSI BENCANA
Pasal 16
BAB 3 — TAHAPAN PENYUSUNAN
(1) Penyempurnaan rancangan Rencana Kontingensi Bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b berupa penyempurnaan terhadap substansi dan rincian dari rancangan awal Rencana Kontingensi Bencana yang telah disepakati oleh para pihak.
(2) Kesepakatan hasil penyempurnaan rancangan Rencana
Kontingensi Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam bentuk berita acara.
