PERBAN
PENYUSUNAN RENCANA KONTINGENSI BENCANA
Pasal 17
BAB 3 — TAHAPAN PENYUSUNAN
(1) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c
dilaksanakan sebagai proses formalisasi rencana kontingensi.
(2) Penetapan untuk tingkat pusat dilaksanakan oleh Kepala
Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(3) Penetapan untuk tingkat daerah dilaksanakan oleh Kepala
Daerah.
