PERBAN
PENYUSUNAN RENCANA KONTINGENSI BENCANA
Pasal 15
BAB 3 — TAHAPAN PENYUSUNAN
Konfirmasi kesepakatan para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a berupa penyepakatan terhadap substansi dan rincian dari rancangan awal Rencana Kontingensi Bencana.
