PERBAN
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022
Pasal 4
Pengangkatan dalam JF Penata Penanggulangan Bencana melalui penyesuaian/inpassing ditujukan bagi PNS yang pernah memiliki pengalaman dan/atau masih menjalankan tugas di bidang JF Penata Penanggulangan Bencana yang akan diduduki berdasarkan keputusan PPK.
