PERBAN
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022
Pasal 3
Lingkup pengaturan Peraturan Badan ini meliputi:
a. kriteria dan persyaratan Penyesuaian/Inpassing JF Penata Penanggulangan Bencana; b. prosedur Penyesuaian/Inpassing JF Penata Penanggulangan Bencana; dan c. pengangkatan dalam JF Penata Penanggulangan Bencana melalui penyesuaian/inpassing.
KRITERIA DAN PERSYARATAN PENYESUAIAN/INPASSING JF PENATA PENANGGULANGAN BENCANA
