PERBAN
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021
Pasal 40
BAB 7 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN PUSAT DATA, INFORMASI DAN KOMUNIKASI KEBENCANAAN
Pengelompokan uraian fungsi Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. kelompok substansi pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; dan b. kelompok substansi umum dan keuangan.
Bagian Kesatu
Uraian Fungsi Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan
