Pasal 41
BAB 7 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN PUSAT DATA, INFORMASI DAN KOMUNIKASI KEBENCANAAN
Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, monitoring dan evaluasi di bidang pengelolaan data dan informasi kebencanaan dan pengelolaan, pengolahan, analisis dan penyajian data spasial; b. penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, monitoring dan evaluasi di bidang pengelolaan, pengolahan, analisis dan penyajian data statistik serta pengembangan metode dan standar pengelolaan basis data kebencanaan; c. pelaksanaan pengelolaan sistem dan teknologi meliputi pemutakhiran rencana strategis, arsitektur, analisis
