PERBAN
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021
Pasal 39
Bagian Tata Usaha menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan dukungan tindak lanjut hasil pengawasan dan laporan hasil pengawasan
inspektorat utama; dan
b. penyusunan rencana kegiatan dukungan dan pelaksanaan kegiatan tata usaha, keuangan, umum, kepegawaian, perlengkapan, arsip dan dokumentasi di lingkungan Inspektorat Utama.
