PERBAN
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021
Pasal 38
Inspektorat III menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengawasan intern, pemantauan tindak lanjut atas hasil pengawasan dengan tujuan tertentu di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
b. penanganan pengaduan yang berasal dari internal dan eksternal Badan Nasional Penanggulangan Bencana terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan
c. pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan kinerja di lingkungan Inspektorat III.
