PERBAN
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021
Pasal 37
Inspektorat II menyelenggarakan uraian fungsi penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengawasan intern, pemantauan tindak lanjut atas temuan hasil pemeriksaan intern dan ekstern di lingkungan Sekretariat Utama, Deputi Bidang Penanganan Darurat, Deputi Bidang Logistik dan Peralatan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana, dan Pusat Pengendalian Operasi serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan kinerja di lingkungan Inspektorat II.
