PERBAN
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021
Pasal 36
Inspektorat I menyelenggarakan uraian fungsi penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengawasan intern, pemantauan tindak lanjut atas temuan hasil pemeriksaan intern dan ekstern di lingkungan Deputi Bidang Sistem dan Strategi, Deputi Bidang Pencegahan, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, dan Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan kinerja di lingkungan Inspektorat I.
