PERBAN
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021
Pasal 34
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Optimasi Jaringan Logistik dan Peralatan terdiri atas:
a. kelompok substansi kemitraan pemerintah; b. kelompok substansi kemitraan lembaga usaha dan masyarakat; c. kelompok substansi distribusi; dan d. kelompok substansi pengendalian.
