Pasal 33
BAB 5 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG LOGISTIK DAN PERALATAN
Direktorat Optimasi Jaringan Logistik dan Peralatan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, pelaksanaan kemitraan, dan monitoring dan evaluasi mengenai kemitraan logistik dan peralatan dengan instansi pemerintah; b. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, dan monitoring dan evaluasi di bidang kemitraan logistik dan peralatan dengan lembaga usaha dan masyarakat serta penyiapan pelaksanaan kemitraan logistik dan peralatan dengan lembaga usaha dan masyarakat; c. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, pelaksanaan distribusi logistik dan peralatan dalam rangka pemenuhan persediaan dan mendukung penanganan darurat bencana, serta monitoring dan evaluasi di bidang distribusi logistik dan peralatan;
d. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, pelaksanaan pengendalian, dan monitoring dan evaluasi di bidang pengendalian logistik dan peralatan.
