PERBAN
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021
Pasal 32
BAB 5 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG LOGISTIK DAN PERALATAN
Ketentuan mengenai uraian fungsi yang menangani urusan perencanaan dan pemenuhan kebutuhan logistik dan peralatan, dan penyimpanan dan pemeliharaan logistik dan peralatan berpedoman pada Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja.
