Pasal 29
BAB 4 — Bagian Kesatu
Ketentuan mengenai uraian fungsi yang menangani urusan
b. kelompok substansi pemantauan dan evaluasi; c. kelompok substansi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan nonteknis; dan d. kelompok substansi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis penanggulangan bencana.
Pasal 46
Ketentuan mengenai uraian fungsi yang menangani urusan program dan evaluasi, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, dan tata usaha berpedoman pada Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja.
BAB IX
ORGANISASI DI LINGKUNGAN PUSAT PENGENDALIAN OPERASI
Bagian Kesatu
Uraian Fungsi Pusat Pengendalian Operasi
Pasal 47
Pusat Pengendalian Operasi menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria di bidang dukungan kaji cepat operasi dan pengelolaan data, analisis situasi dan diseminasi informasi darurat bencana; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria di bidang perencanaan operasi penanganan darurat bencana dan penyusunan rencana operasi penanganan pada saat siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan serta rekomendasi operasi penanganan bencana; c. penyiapan koordinasi penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria di bidang pengendalian operasi, penyusunan rencana dan pelaksanaan pengendalian operasi, koordinasi penyusunan informasi kedaruratan dan jejaring komunikasi kebencanaan; dan
