PERBAN
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021
Pasal 28
BAB 4 — Bagian Kesatu
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial, Ekonomi, dan Sumber Daya Alam terdiri atas:
a. kelompok substansi pemulihan sosial;
b. kelompok substansi peningkatan sosial;
c. kelompok substansi pemulihan ekonomi;
d. kelompok substansi peningkatan ekonomi;
e. kelompok substansi pemulihan sumber daya alam dan lingkungan; dan
f. kelompok substansi peningkatan produktivitas sumber daya alam dan lingkungan.
