PERBAN
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021
Pasal 27
BAB 4 — Bagian Kesatu
Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial, Ekonomi, dan Sumber Daya Alam menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, sosialisasi dan monitoring dan evaluasi di bidang pemulihan sosial, budaya, pelayanan publik, fungsi pemerintah, dan pelayanan kesehatan; b. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, sosialisasi dan monitoring dan evaluasi di bidang peningkatan sosial, budaya, pelayanan publik, dan pelayanan kesehatan;
