PERBAN
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021
Pasal 26
BAB 4 — Bagian Kesatu
Ketentuan mengenai uraian fungsi yang menangani urusan pemulihan peningkatan fasilitas umum, pemulihan dan peningkatan fasilitas sosial, dan pemulihan dan peningkatan perumahan berpedoman pada Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja.
Uraian Fungsi Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial, Ekonomi, dan Sumber Daya Alam
